PERUMAHAN VILLA KENCANA
Pemerintah Hentikan Subsidi KPR Rumah Tapak Maret 2015
Harga rumah tapak dipastikan akan meroket. Pasalnya, Kementerian
Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan penyaluran bantuan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Penghentian KPK FLPP akan diberlakukan mulai Maret 2015. Namun, KPR subsidi ini masih akan berlaku untuk rumah susun (Rusun).
"KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, di Jakarta, Selasa (6/5).
Ke depan, masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun oleh para pengembang dengan harga jual maksimal yang telah ditetapkan pemerintah tanpa subsidi KPR FLPP.
Penghentian KPR FLPP untuk rumah tapak tidak akan mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Sebab, masyarakat masih bisa menggunakan KPR FLPP pada rumah susun. Ini sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan di Indonesia.
Kriteria Rusun yang dimaksud tidak berarti pengembang harus membangun bangunan bertingkat tinggi. Akan tetapi bangunan yang dibangun mulai dua lantai bisa di anggap sebagai Rusun.
"Jika masyarakat ingin memiliki Rusun bisa menggunakan KPR FLPP. Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan Rusun apalagi penggunaan tanah untuk perumahan saat ini semakin kritis," tutupnya. (ag/mdk)
Sumber :
http://www.berita8.com/berita/2014/05/pemerintah-hentikan-subsidi-kpr-rumah-tapak-maret-2015
Penghentian KPK FLPP akan diberlakukan mulai Maret 2015. Namun, KPR subsidi ini masih akan berlaku untuk rumah susun (Rusun).
"KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, di Jakarta, Selasa (6/5).
Ke depan, masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun oleh para pengembang dengan harga jual maksimal yang telah ditetapkan pemerintah tanpa subsidi KPR FLPP.
Penghentian KPR FLPP untuk rumah tapak tidak akan mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Sebab, masyarakat masih bisa menggunakan KPR FLPP pada rumah susun. Ini sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan di Indonesia.
Kriteria Rusun yang dimaksud tidak berarti pengembang harus membangun bangunan bertingkat tinggi. Akan tetapi bangunan yang dibangun mulai dua lantai bisa di anggap sebagai Rusun.
"Jika masyarakat ingin memiliki Rusun bisa menggunakan KPR FLPP. Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan Rusun apalagi penggunaan tanah untuk perumahan saat ini semakin kritis," tutupnya. (ag/mdk)
Sumber :
http://www.berita8.com/berita/2014/05/pemerintah-hentikan-subsidi-kpr-rumah-tapak-maret-2015
Harga Baru Rumah Bersubsidi Sudah Dapat Diterapkan
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta kepada para pengembang untuk segera menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Kemenpera. Selain itu, pengembang juga diminta untuk lebih banyak membangun rumah susun dibanding rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.
“Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujar Menpera Djan Farid yang dikutip dalam laman resmi Kemenpera, Rabu (30/4/2014).
Djan menyebut, terkait biaya PPn sebesar 10 persen khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen dengan syarat jangka waktu kredit diperpanjang 15 hingga 20 tahun. Hal ini dilakukan agar stok rumah yang ada bisa terserap di konsumen yang benar-benar membutuhkan rumah agar bisa segera memilikinya.
"Untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihak Kemenpera mengizinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah tapak melainkan rumah susun. Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp 55 juta. Meski marjinnya ga terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan terbatas," jelasnya.
Lebih lanjut, Djan menyebut pengembang sering mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan. Untuk itu, pembangunan Rusun merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat.
(wdi)
Sumber : http://property.okezone.com/read/2014/04/30/471/978327/harga-baru-rumah-bersubsidi-sudah-dapat-diterapkan
Thursday, December 26, 2013
Djan Faridz Pastikan Harga Rumah Murah Sudah Naik
Jakarta -Menteri Perumahan (Menpera) Djan Faridz
memastikan sudah mengeluarkan peraturan menteri soal revisi harga rumah
subsidi/Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sehingga para kengembang kini boleh menjual harga rumah yang sebelumnya dipatok maksimal Rp 88-95 juta menjadi Rp 105-115 juta, atau yang dahulunya Rp 145 juta di Papua kini menjadi Rp 165 juta.
"Kalau dari Kemenpera sudah fixed berlaku. Kalau mau jual pengembang sudah bisa dengan harga baru," kata Djan di acara Musyawarah Nasional Realestat Indonesia (REI) ke-14 tahun 2013 di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
Kenaikan harga ini tentunya kabar baik bagi pengembang, namun kabar buruk bagi konsumen khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Apalagi, meski sudah ada perubahan harga, ternyata kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk rumah subsidi/FLPP belum ada revisi. Artinya harga rumah yang masih bebas PPN untuk rumah yang harganya (tergantung wilayah) Rp 88 juta, Rp 95 juta dan Rp 145 juta (di Papua) sesuai harga rumah murah dengan harga lama.
Saat ini Kemenpera telah mengirimkan permohonan pembebasan PPN 10% kepada Kementerian Keuangan. Pembebasan PPN tersebut adalah untuk pemberian insentif kepada para konsumen.
"Jadi tunggu Menteri Keuangan. Tinggal di Menteri Keuangan untuk pembebasan PPN. Jadi sekarang pembeli tidak mendapatkan insentif pajak," katanya.
Sehingga para kengembang kini boleh menjual harga rumah yang sebelumnya dipatok maksimal Rp 88-95 juta menjadi Rp 105-115 juta, atau yang dahulunya Rp 145 juta di Papua kini menjadi Rp 165 juta.
"Kalau dari Kemenpera sudah fixed berlaku. Kalau mau jual pengembang sudah bisa dengan harga baru," kata Djan di acara Musyawarah Nasional Realestat Indonesia (REI) ke-14 tahun 2013 di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
Kenaikan harga ini tentunya kabar baik bagi pengembang, namun kabar buruk bagi konsumen khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Apalagi, meski sudah ada perubahan harga, ternyata kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk rumah subsidi/FLPP belum ada revisi. Artinya harga rumah yang masih bebas PPN untuk rumah yang harganya (tergantung wilayah) Rp 88 juta, Rp 95 juta dan Rp 145 juta (di Papua) sesuai harga rumah murah dengan harga lama.
Saat ini Kemenpera telah mengirimkan permohonan pembebasan PPN 10% kepada Kementerian Keuangan. Pembebasan PPN tersebut adalah untuk pemberian insentif kepada para konsumen.
"Jadi tunggu Menteri Keuangan. Tinggal di Menteri Keuangan untuk pembebasan PPN. Jadi sekarang pembeli tidak mendapatkan insentif pajak," katanya.
Tahun lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 membebaskan pajak untuk rumah
sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro,
asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya.
Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
A. Luas bangunan tidak me1ebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
B. Harga jual tidak melebihi:
Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
A. Luas bangunan tidak me1ebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
B. Harga jual tidak melebihi:
- Rp 88.000.000 yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Rp 95.000.000 yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
- Rp 145.000.000 yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat
Thursday, December 12, 2013
PAMERAN RUMAH RAKYAT 2013
JAKARTA--Pameran
perumahan bertajuk Pameran Rumah Rakyat kembali digelar Kementerian
Perumahan Rakyat (Kemenpera) di lima kota besar pada akhir November 2013
ini. Penyelenggaraan Pameran Rumah Rakyat tersebut akan dilaksanakan
di Bekasi, Serang, Cirebon, Tasikmalaya, dan Pekanbaru.
"Penyelenggaraan
Pameran Rumah Rakyat ini yang kedua kalinya digelar Kemenpera.
Sebelumnya sudah pernah diselenggarakan kegiatan serupa di 10 kota
besar dan mendapat tanggapan positif baik dari masyarakat, pengembang,
serta perbankan yang ikut menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP)," kata Menpera Djan Faridz dalam keterangan
persnya, Rabu (20/11).
Selain
mempromosikan program KPR FLPP, lanjutnya, Kemenpera juga ingin
menyebarkan informasi kepada masyarakat luas tentang lokasi-lokasi para
pengembang yang selama ini telah membangun rumah bersubsidi pemerintah
di tiap-tiap daerah.
Dengan
demikian, secara tidak langsung pameran ini juga ikut membantu
pemasaran rumah bersubsidi pemerintah dan masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) untuk menentukan pilihan rumah yang diinginkan.
“Kalau
di Pameran Rumah Rakyat ini pengembang, perbankan dan Kemenpera bisa
bersama-sama mempromosikan program perumahannya masing-masing kepada
masyarakat luas. Jadi masyarakat bisa mempunyai banyak pilihan dan
tidak membuang waktu ketimbang harus mendatangi satu per satu perumahan
atau pengembang rumah bersubsidi,” ujarnya.
Dia
berharap Pameran Rumah Rakyat yang dilaksanakan Badan Layanan Umum
Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) tahun depan bisa di laksanakan di
33 kab/kota di seluruh Indonesia.
Selain
itu dirinya juga minta partisipasi aktif dari para pengembang dan
perbankan penyalur KPR FLPP bisa ikut mempublikasikan serta
mensosialisasikan program FLPP secara besar-besaran sehingga masyarakat
luas bisa menikmati subsidi perumahan yang diberikan pemerintah.
“Saya
berharap awal tahun depan mulai Januari, Februari, dan Maret kegiatan
ini bisa dilaksanakan di 33 kabupaten/ kota di Indonesia. Saya
targetkan tahun depan setidaknya target rumah KPR FLPP bisa
ditingkatkan menjadi 250 ribu unit sehingga lebih banyak masyarakat
yang menikmati subsidi pemerintah,” harapnya. (esy/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/11/20/201819/Kejar-Target,-Gelar-Pameran-Rumah-Subsidi-di-Lima-Kota-#
kalo untuk perumahan subsidi di bandar lampung
BalasHapusperumahan subsidi dilampung
perumahan subsidi murah dibandar lampung
perumahan subsidi murah lampung ada gak ya ??? need info